Penulis : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Di dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “Politik Hukum” sendiri-sendiri dalam melaksana konsep pembangunan dan tujuan dari pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya yang menyangkut kepentingan Publik, bangsa dan Negara baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri. Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Rezim Pemerintahan, yang diikuti dengan adanya pergantian para Menteri, maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti. Konsekuensinya setiap kebijakan politik yang akan diambil harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang nota-bine merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut tentunya harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.

Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu :

Pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral.

Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk “Sparation of Power” (pemisahan kekuasaan), bukan “Division of Power” (pembagian kekuasaan).

Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.

Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.

Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh Masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan https://canadadrugs24.com/deltasone-online lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa. Tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur juga. Jangan sampai rakyat kita yang hidup di dalam negara yang berdaulat dan bermartabat dalam kehidupannya merasakan nasibnya jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.

Penulis : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat moriil yang merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi, dimana hak tersebut bersifat langgeng dan universal. Karena hak tersebut bukan diberikan oleh negara atau pemerintah kepada setiap warga negara dimanapun dia hidup, oleh karenanya hak tersebut harus dihormati oleh siapapun dan dilindungi oleh hukum itu sendiri.

Dengan telah ditandatanganinya oleh Pemerintah Indonesia tentang “Deklarasi Universal” tentang HAM di PBB, maka Pemerintah Indonesia terikat secara hukum menghormati Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang tinggal dan hidup di Negara Indonesi. Dan dengan lahirnya Undang-undang Nomor. 39 tahun 1999 tentang HAM, maka Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan hukum terikat harus menghormati hak-hak asasi manusia. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor.39 tahun 1999, tentang HAM, bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan.

Kemudian di dalam pasal 3, pasal 5, pasal 17, pasal 18 Undang-undang Nomor.39 tahun 1999, tentang HAM tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminatif yang diberikan secara obyektif demi mendapatkan adanya kepastian hukum. Dan setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan, dengan diberikan hak untuk membela diri. Dan setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat dimulai penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dan dalam pasal 33 UU Nomor.39 tahun 1999 tentang HAM, telah ditegaskan pula bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, tidak terkecuali yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pidana di hadapan Penyidik.

Atas dasar UU Nomor.39 tahun 1999 tentang HAM juncto pasal 117 ayat (1) UU Nomor.8 tahun 1981 tentang KUHAP maka sangat tidak dibenar jika ada Polisi ( Penyidik ) dalam menjalankan tugasnya menangkap orang yang diduga atau disangka bersalah, kemudian memaksanya untuk mengakui kesalahannya dengan cara-cara, intimidasi, pemaksaan, pemukulan, penyiksaan. Apalagi hal tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada yang ditangkap tersebut untuk menggunakan haknya mendapatkan bantuan hukum sebelum yang bersangkutan secara resmi diperiksa.

Kalau ada praktik-praktik penegakan hukum semacam ini, siapa dari 4 (empat) unsur penegak hukum (Catur Wangsa) yang dapat diharapkan masyarakat luas dapat memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum ?, Jawabannya adalah para Advokat Indonesia. Jika ada pelanggaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia, maka Advokatlah yang akan meluruskan kinerja Penyidik, kinerja Jaksa dan kinerja Hakim.

Advokat sebagai komponen penegak hukum yang tidak digaji oleh pemerintah yang oleh karena itu Advokat dalam menjalankan profesinya bersifat independen, bebas dan mandiri, sehingga tidak berlebihan profesi advokat disebut sebagai Profesi yang Mulia (Officium Nobile), dimana advokat dalam menjalankan tugas profesinya bertanggungjawab kepada Negara, Masyarakat, Pengadilan, Klien dan Pihak Lawannya.

Di pundak para Advokatlah dibebankan pengawalan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di dalam negara hukum Republik Indonesia. Karena Advokat merupakan Pengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu, tidak heran kalau “Shakespeare” berkata, “Let’s kill all the lawyers” dalam drama “Cade’s rebellion” dimana upaya untuk mengubah pemerintahan demokratis ke pemerintahan otoriter harus menumpas terlebih dahulu para Advokat yang dikenal sebagai Pengawal Konstitusi.

Hal demikian suatu kewajiban bagi para Advokat di negara manapun dia berpraktik, harus mengutamakan tugasnya selaku “GARDA KONSTITUSI”. Sebagai konsekuensi logisnya, maka Advokat berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor.18 tahun 2003 tentang Advokat diberikan hak “Imunitas” ( Hak Kekebalan Hukum ) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tujuan agar penyimpangan hukum dapat diluruskan dengan baik.

Bahwa sebagai Advokat hak imunitas inilah senjata yang dimiliki oleh para Advokat untuk maju tak gentar mengawal dan mempertahankan Konstitusi dan menegakkan Hak Asasi Manusia serta semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya tidak heran kalau para Advokat yang ada di Indonesia ini banyak pihak yang tidak senang jika mereka (para Advokat) Indonesia bersatu. Karena kalau para Advokat Indonesia bersatu akan sangat besar kontribusinya dalam menjadikan Hukum sebagai Panglima di negeri ini. Dan tentu secara a contrario dapat dikatakan rusaknya penegakan Hukum di negeri ini karena para Advokat telah melalaikan fungsi dan peranannya sebagai Pengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, bahkan tanpa disadari telah memperparah penegakan hukum itu sendiri. Sungguh menyedihkan…!

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).


Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan

Search

Arsip Artikel

Buy mod LCA pro for multiples instances.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Semua hari
219
219
1337
217039
Your IP: 18.97.14.81