SN Jakarta : Hukum & kriminal Oleh Kamal Maret 8, 2017
Gubernur DKI Jakarta yang biasa di sapa Ahok kecolongan dalam pembelian dan pembebasan tanah waduk rawa minyak di Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan, hal tersebut dikarenakan Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara dan Surat Pernyataan atas nama Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk sebagai syarat Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak tercatat di buku register Kelurahan Pasar Minggu adapun Egendom Verponding 6474 yang dijadikan alas dasar Sertipikat tersebut ternyata lokasinya bukan di Kelurahan Pasar Minggu, akan tetapi di Kelurahan Jatipadang, hal ini terungkap saat sidang pembuktian di PN Jakarta Selatan.
“Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan Milik Bapak Yapto dkk, semuanya tidak tercatat di Kantor Kelurahan Pasar Minggu sedangkan penerbitan sertipikat salah lokasi seharusnya apabila mengacu kepada Verponding 6474 sertipikat terbit di Kelurahan Jatipadang bukan di Kelurahan Pasar Minggu,“ujar, DR. Fahmi Raghib, SH. MH dari Advocates And Counselors At Law pada kantor CARLOS AND PARTNERS, selaku kuasa dari Penggugat, selepas sidang di PN Jakarta Selatan (7/3).
Pembebasan tanah untuk Waduk Rawa Minyak antara Pemda DKI dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk dan Pembangun Waduk Rawa Minyak seharusnya dihentikan sampai perkara Perdata Nomor: 312/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel antara Pemilik Girik C.103 seluas kuarng lebih 1 Hektar yakni Ahli Waris Ripun Bin Remis dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk, diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap hal ini adalah upaya agar Pemda DKI tidak mengalami Kerugian.
Fahmi juga mengatakan, selain Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat I, ada nama nama lainnya yang juga Turut Tergugat, yakni Kepala Agraria / BPN sebagai Tergugat IX.
“Sampai sidang hari ini mereka tidak pernah hadir dalam persidangan, adapun persidangan hari ini kami mendengarkan kesaksian saudara Saibun yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat, didalam kesaksiaannya malah menguntungkan kami (Penggugat,red) dan selama Objek Tanah Waduk Rawa Minyak masih berperkara dipengadilan maka pembangunan Waduk Rawa Minyak harus di hentikan, Jangan sampai Pemda DKI mengalami Kerugian,“tegas Ir. Yose Carlo SH, MH., saat ditemui ditempat yang sama.
Carlos menambahkan, ini perlu dicatat untuk pembebasan tanah Waduk Rawa Minyak ditemukan banyak kejanggalan, salah satunya Ketua RT-013 dan RW-06 Kelurahan Pasar Minggu tidak diperlukan Tanda Tangannya dalam pembuatan Surat Tidak Sengketa, sebagaimana keputusan hasil rapat pada awal Desember 2015 di Balai Kota yang https://canadadrugs24.com/lasix-online dihadiri oleh Gubernur DKI, Walikota Jakarta Selatan, Lurah Pasar Minggu dan Yapto S Soerjosoemarno SH, Dkk.(opan/pmrd/sb)
By Repelita Online - November 6, 2016
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai dalam dua pekan ke depan. “Kita akan lakukan ini maksimal dua minggu. Untuk selesaikan proses penyelidikan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Sabtu malam (5/11).
Menurut Tito, penyidik Bareskrim sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 saksi, termasuk 10 diantaranya merupakan ahli. Saksi ahi diambil dari tiga bidang yaitu ahli agama Islam, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. Ahli agama diperlukan keterangannya untuk menafsirkan Surat Al Maidah Ayat 51 yang disinggung Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Ahli bahasa untuk membuktikan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Ahok, serta ahli hukum pidana untuk memastikan motif kesengajaan oleh Ahok dalam pernyataannya, sebagaimana diatur pasal 156a UHP.
Dia memastikan bahwa penyidik akan langsung menjerat Ahok sebagai tersangka apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana. “Nanti kita lihat secara terbuka apa saja yang disampaikan ahli, kita melihatnya objektif. Kalau itu ada tindak pidananya kita tidak akan ragu untuk menaikkan ke penyidikan, berarti terlapor akan jadi tersangka. Namun kalau tidak ditemukan tindak pidana maka sesuai sistem hukum maka tidak akan diteruskan,” jelas Tito
By Repelita Online - November 6, 2016
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai proses hukum terkait dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, untuk Pilkada 2017, Basuki Tjahaja Purnama, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan, polisi segera melakukan gelar perkara kasus tersebut secara transparan di hadapan media massa. Hal tersebut disampaikan Tito usai menghadap Presiden di Istana Negara Sabtu malam, 5 November 2016.
Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana penyidik biasanya dilakukan tertutup. Namun, kali ini mendapat pengecualian, sebagai perintah langsung dari Presiden. “Tadi bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Tito sebagaimana tertuang dalam siaran pers Biro Per Kepresidenan
Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, berbagai saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa, yang dianggap kredibel serta netral.
“Kemudian, tentu juga akan kami hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan. Tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum,” ucapnya yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut Tito, gelar perkara akan dilakukan untuk melihat apakah Ahok, sapaan akrab Basuki, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, diharapkan publik bisa melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor.
“Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, Tito menegaskan, proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan. “Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan,” ucap Tito.
Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi usai aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Sabtu dini hari, 5 November 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan. “Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan,” tutur Presiden
pembawaberita.com /jalu jazz 2 October2016
Pekerjaan waduk Rawa Minyak Pasar Minggu Jakarta Selatan yang baru dimulai pekerjaannya beberapa bulan ini telah menyalahi aturan hukum karena sebagian tanah tersebut saat ini masih dalam proses gugatan dipengadilan.
Pasalnya sebanyak 172 ahli waris yang diwakili oleh Bunyamin Cs melalui Advocates And Counselors At Law pada kantor CARLOS AND PARTNERS di Jl. Flamboyan F-71 Cijantung II Jakarta Timur, menggugat Japto Sulistyo Soerjosoemarno Dkk, terkait dugaan penjualan lahan milik ahli waris tersebut kepada Pemda DKI.
Carlos mengatakan tanah Rawa Minyak yang seluas kurang lebih 1 hektar masih ada pemilik sahnya, berdasarkan surat Girik C.103 atas nama Ripun Bin Remis dan ia berjanji akan memperjuangkan tanah tersebut sampai selesai hingga didapati kembali HAK nya para ahli waris.
“Itukan sudah jelas, bahwa Girik C.103 atas nama Ripun bin Remis masih tercatat di buku leter C kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan.” Ucap Carlos didepan awak media, Selasa (27/9/2016).Surat gugatan sudah di dilayangkan CARLOS AND PARTNERS ke PN Jakarta Selatan, bulan Mei 2016, sesuai dengan Nomor.07/G/PDT/PMH/V/2016, perihal Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
Menurut Carlos, para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sudah mendapat panggilan persidangan PN Jakarta Selatan tapi pihak Turut Tergugat I yakni Pemda DKI tidak pernah hadir, sedangkan pihak TERGUGAT, Yapto selalu diwakili kuasa hukumnya. Hari ini, Selasa tanggal 27 September 2016 panggilan sidang kasus tanah Rawa Minyak yang kesekian kali, dengan agenda mediasi tetapi saya katakan mediasi gagal. Jadi untuk persidangan berikutnya saya akan sampaikan pembacaan gugatan.” Tegas Carlos. (Jall/opan/timSB).
AKURAT NEWS
http://www.akurat.id/2016/10/tanah-rawa-minyak-dalam-sengketa-ahok.html
Lagi, Ahok perlihatkan tindakan mirip dengan seorang mafia tanah, bahkan kasus yang sedang naik perkara di Pengadilan Jakarta Selatan, oleh Ahok dianggap hanyalah angin lalu. Karena pihak Pemprov yang merasa sudah membeli dari Japto S. Soerjosoemarno, mewakili Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina (YKPP)
Panggilan dari pihak pengadilan untuk menghadiri sidang perkara tanah di daerah Rawa Minyak, Pasar Minggu, oleh Ahok tidak diindahkan sama sekali, bahkan tanpa alasan apapun. Pihak penggugat yang diwakili Advocates And Counselors At Law pada kantor CARLOS AND PARTNERS di Jl. Flamboyan F-71 Cijantung II Jakarta Timur Mengatakan jika sidang hari ini, Selasa (27/9/2016) sudah memasuki sidang yang kesekian kalinya.
Namun harus kembali terjadi deadlock, karena pihak tergugat, Nizar selaku ahli waris, kemudian Yayasan Kesejahteraan Tabungan dan Pensiun Pegawai Pertamina (Yaktapena), sebelumnya bernama YKPP, dan juga Japto S. Soerjosoemarno (Ketua Umum Pemuda Pancasila dan juga Pendiri Partai Patriot). Japto ketika itu terlibat sebagai pengacara dari YKPP (Yaktapena) yang menjual tanah kepada Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, turut serta digugat, dikarenakan Ahok yang sudah mendapatkan peringatan pada pertemuan pembebasan tanah Rawa Minyak, di Balaikota sekitar pertengahan Bulan Desember 2015 lalu. Saat itu Lurah Pasar Minggu, tidak bersedia menandatangani surat tanah yang dianggap bebas dari sengketa, namun pihak dari Biro Hukum memaksa Lurah untuk menandatangi, disaksikan oleh Ahok sendiri.
Akhirnya Lurah bersedia, namun harus dilaksanakan di kantor Kelurahan dan atas persetujuan dari RT dan RW setempat. Bahkan Ahok mengeluarkan ultimatum kepada Lurah jika RT dan RW menolak dipecat. Ternyata rapat pertemuan itu ditemukan di salah satu video yang diunggah di Youtube oleh Pemprov DKI dengan judul : “Ahok Rapat Dengan Japto Soal Tanah Lokasi Pembangunan Waduk Rawa Minyak”
“Kami tidak pernah tahu alasan apa pihak Pemprov tidak pernah mau memenuhi panggilan pihak pengadilan,” ujar pria berkacamata selaku pengacara dari empat orang ahli waris yang dijadikan perwakilan dari 172 orang ahli waris lainnya.
Menurutnya, pihak Pemprov seakan menganggap enteng surat yang mereka layangkan agar, Pemprov menghentikan kegiatan pembangunan waduk di lokasi tersebut, karena saat ini, tanah tersebut sedang diperkarakan di pengadilan.
Kasus ini mirip dengan kejadiann salah beli tanah tahun 2014 lalu, untuk pembangunan flyover di wilayah Pramuka Jakarta Timur, dimana pria bernama Tatang menjual tanah kepada pemprov yang ternyata tanah tersebut dimiliki oleh warga bernama Masorah, yang akhirnya mengantarkan Tatang menghuni jeruji penjara.Kali ini Ahok mengulangi kejadian tahun 2014 lalu, karena sepengetahuan pihak tergugat, Lurah Pasar Minggu sudah menyarankan agar lebih teliti lagi, dikarenakan Lurah Pasar Minggu sudah tahu jika tanah tersebut sedang bersengketa.
NAAS nasib Katsuhiro Tobori, 52 tahun. Warga negara Jepang itu bukan cuma kehilangan hotelnya, Novotel, di Denpasar, melainkan juga diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan menggelapkan uang senilai Rp 1,5 miliar di hotel berbintang empat itu. Bahkan Tobori kini terbaring di sebuah rumah sakit akibat dianiaya puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Jahitan pada sejumlah luka tusuk itu tampak di pahanya. Luka memar membekas di tubuhnya. Ia juga mengaku masih merasakan pusing di kepala. Sejak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, 10 Mei lalu, Tobori mengaku sudah mencium gelagat buruk. Waktu itu, tujuh orang narapidana memerasnya untuk memberikan uang US$ 10 ribu. Tobori tak melayani. Lusanya, beberapa narapidana melempari batu ke sel tahanannya. Dan, pada 23 Mei, ketika sel-sel dibersihkan, mendadak puluhan narapidana mengeroyok Tobori. Pukulan bertubi-tubi mendarat di tubuh pria yang mulai berbisnis di Bali pada 1991 itu. Hunjaman besi, yang diasah menjadi seperti pisau, bersarang di badan Tobori. Lelaki itu cuma bisa berjongkong di sudut selnya, sembari kedua tangannya melindungi kepala. Tobori merasa yakin sekali, rentetan kekerasan itu, termasuk peradilan pidananya, berkaitan dengan pengambilalihan hotel miliknya, Novotel. Letak hotel itu di Benoa, sekitar 40 kilometer arah selatan dari Denpasar dan sekitar dua kilometer arah timur dari kawasan wisata Nusadua. Semula hotel itu bernama Bali Resort Palace. Pada 1995, Tobori mengalami kesulitan keuangan. Hotelnya akan dilelang karena terbelit utang Rp 4,5 miliar pada Bank Duta. Ketika itu, Tjahjadi Kumala alias Swie Teng berjanji membeli hotel itu seharga Rp 7,5 miliar dan menutup utang pada Bank Duta. Tobori merasa lega. Sebab, nama Swie Teng sudah beken di kalangan pengusaha properti, terutama di Jakarta. Apalagi Swie Teng dikenal dekat dengan Bambang Trihatmodjo dan Tommy Winata. Sebagai tanda jadi, Tobori menerima uang Rp 1 miliar dari Swie Teng. Ternyata, janji tinggal janji. Swie Teng tak kunjung melunasi uang sisa pembelian hotel. Pada Agustus 1995, pengusaha yang dikenal piawai dalam urusan pembebasan lahan untuk properti itu malah mengganti pengurus hotel. Ia juga mengubah nama hotel tersebut menjadi Novotel. Tak cuma itu. Tobori pun digiring ke sel penahanan dengan tudingan menggelapkan uang pengelolaan hotel. Menurut Tobori, peran Swie Teng ada di balik semua itu. Apalagi pada Januari dan Februari silam, ia dua kali bertemu dengan Swie Teng, yang didamping adiknya, Haryadi Kumala (A Sie), serta dua orang yang dekat dengan kalangan Kejaksaan Agung. Saat itu, Swie Teng menegaskan bahwa harga pembelian Novotel sebesar Rp 7 miliar. Namun, uang yang akan diterima Tobori tinggal Rp 1,5 miliar. Itu karena Swie Teng mengaku mesti menutup pajak Rp 2 miliar, uang hotel yang digelapkan Tobori, uang muka yang diterima Tobori, dan uang pelicin untuk mengurus utang di Bank Duta. Tentu saja Tobori menolak. Ia telanjur membayangkan bakal menerima uang pembelian Novotel berdasarkan harga tahun ini, sekitar Rp 15 miliar. Dengan uang itu, ia berencana kembali ke Jepang. Menanggapi sikap Tobori, sebagaimana dituturkan Tobori, Haryadi Kumala berkata, "Kalau tidak mau, siap-siap saja masuk penjara." Ternyata, ancaman itu terjadi. Namun, kisah kekerasan di balik pengambilalihan Hotel Novotel itu masih menurut Tobori. Cerita versi Swie Teng mungkin bisa membuat perkara perdata berwarna pidana ini semakin seru. Sayangnya, pihak Swie Teng enggan menjelaskan perkara tersebut. Begitu pula tanggapan dari personel PT Kaestindo di Jakarta, salah satu kelompok bisnis milik Swie Teng. Menurut seorang pegawai di bagian hubungan masyarakat perusahaan itu, Swie Teng dan Haryadi Kumala kini masih berada di luar negeri. Di Hotel Novotel, pihak pengelola hotel juga bersikap senada. Alasannya, perkara itu berkaitan dengan kepemilikan, bukan masalah pengelolaan hotel. "Pengelola hotel tidak tahu-menahu masalah perselisihan para pemilik. Untuk urusan hotel, kami hanya berhubungan dengan Tjahjadi Kumala," kata pejabat hubungan masyarakat hotel tersebut, Elizabeth Siboro. Yang jelas, perkara itu tak berdampak negatif bagi performa Novotel. Tingkat penghunian hotel bertarif US$ 130 hingga US$ 150 itu pun kini masih sekitar 60 persen. Hp. S., Koresponden Denpasar
Jalan Flamboyan F-71
Cijantung II Jakarta Timur
DKI Jakarta, Indonesia
Telephone : 021 8413631
Handphone : 0818 855 647
Email : carlosandp@yahoo.com